Contoh Surat Perjanjian Melaksanakan Paket Pengadaan Barang

Surat perjanjian melaksanakan paket pengadaan barang merupakan bukti otentik yang harus dimiliki oleh instasni pemerintah maupun swasta yang sedang melaksanakan proyek pengadaan barang. Untuk instansi pemerintahan segala sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Lain halnya dengan organisasi swasta yang tidak mempunyai standar baku mengenai format surat perjanjian melaksanakan paket pengadaan barang. Masing-masing lembaga akan mempunyai format dan formulasinya sendiri. Sebagai upaya untuk pembanding, gudang contoh ingin menyampaikan contoh surat perjanjian melaksanakan paket pengadaan barang, sebagai berikut :

Contoh Surat Perjanjian Melaksanakan Paket Pengadaan Barang
Contoh Surat Perjanjian Melaksanakan Paket Pengadaan Barang
BENTUK SURAT PERJANJIAN;
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
___________
Nomor :_____________
[Jika Penyedia bukan berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparasi sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangai di __________pada hari____________tanggal__bulan________tahun_________ [tanggal, bulan dan tahun diisi denagn huruf] antara___________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama____________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di ______________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan ______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No___________[No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan _________[nama Wakil Penyedia], ____________[jabatan Wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama ______________[nama Penyedia], yang berkedudukan di____________[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No.____[No. Akta notaris] tanggal_______ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris ________________[nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut “Penyedia”).]
[Jika Penyedia berbentuk Kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparasi sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di _____________ pada hari____________tanggal__bulan_______tahun__________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara___________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama____________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di_____________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan ___________[pajabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No____________[No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
  1. ________________[nama Penyedia 1];
  2. ________________[nama Penyedia 2];
…..dst
Yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk____________ [nama anggota kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan /KSO] untuk bertindak atas nama kemitraan yang berkedudukan di______________ [alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No.______________ tanggal____________(selanjutnya disebut ‘’Penyedia”).]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian professional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.

MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalan Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp___________(_________rupiah);”]
[untuk kontrak lump sum ditulis sebagai berikut:
“total harga kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_________(_____________rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
4. Addendum Surat Perjanjian;
5. Pokok perjanjian;
6. Surat penawaran;
7. Daftar kuantitas dan harga, (apabila ada);
8. Syarat-syarat khusus Kontrak;
9. Syarat-syarat umum Kontrak;
10. Spesifikasi khusus;
11. Spesifikasi umum;
12. Gambar-gambar; dan
13. Dokumen lainnya seperti jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

a. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas;
b. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
c. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasiltas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
  1. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalan Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam syarat-syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat-syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama__________ Untuk dan atas PPK nama Penyedia/Kemitraan(KSO)



[Tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
Untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp.6.000,- )] untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai
Rp.6.000,-)]



[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]